Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, telah melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan Bawaslu RI di Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (18/8).
Dalam audiensi itu, Ahmad Yani mengaku telah mencapai penjelasan terkait dua mekanisme atau langkah hukum yang bisa ditempuhnya untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tak melanjutkan Partai Masyumi ke tahap verifikasi administrasi.
"Bawaslu menerangkan ada dua model (hukum yang bisa ditempuh). Masyumi mengkajinya," ujar Ahmad Yani.
Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, Bawaslu RI telah menerangkan dua model hukum yang dimaksud yaitu "sengketa proses" dan "dugaan pelanggaran administrasi".
"Kawan-kawan Masyumi mengkajinya sendiri, Bawaslu tidak boleh sama sekali mengarahkan, itu melanggar. Kami hanya, 'oh kira-kira seperti itu'. Kami sudah tahu apa yang akan kami lakukan," ungkapnya.
Maka dari itu, Yani menegaskan bahwa kedatangannya ke Bawaslu kemarin bukan untuk mengajukan gugatan, akan tetapi berkonsultasi.
Karena itu, dia memastikan Masyumi akan mengajukan gugatan setelah proses pengkajian mendalam.
"Nanti bagaimana caranya (mekanisme hukum yang diambil)? Pada waktunya, tunggu saja," demikian Yani.
BERITA TERKAIT: