"Dorongan kami yaitu semua partai politik menggunakan alat bantu Sipol tersebut," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin malam (25/7).
Pemanfaatan Sipol tersebut, lanjut Hasyim, bertujuan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik. Sehingga masyarakat dapat langsung memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Bagi parpol yang belum memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol, KPU meminta mereka untuk segera mengunggah sebelum tenggat pada 14 Agustus 2022.
"Jadi, kalau misalkan ada yang belum menyampaikan dokumen yang diunggah, ya nanti tetap kami minta untuk di-scan (pindai) dan diunggah sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Hasyim.
KPU meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol adalah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
BERITA TERKAIT: