Demikian disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat jumpa pers usai audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi II di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Hasyim menuturkan, pimpinan DPR RI dan Komisi II berperan penting dalam fungsi
budgeting Pemilu 2024. Sedangkan, KPU memiliki tugas untuk menyusun Peraturan KPU, sehingga pembahasan antara kedua lembaga dalam rangka konsultasi untuk mendukung kesesuaian regulasi.
“Agar substasni materi PKPU sesuai dengan UU Pemilu,†kata Hasyim.
Dia menambahkan, KPU merupakan lembaga layanan yang melayani pemilih dan peserta pemilu. Sedangkan DPR RI merupakan anggota partai politik peserta pemilu, sehingga layanan bagi peserta pemilu menjadi penting.
“Pimpinan DPR RI dukung KPU sesuai tupoksi. Kami sampaikan terima kasih untuk dukungannya. Ini (DPR RI) lembaga politik, sehingga dukungan politik sangat penting agar pemilu reguler 5 tahun yang dilaksanakan 14 Juni dan pemungutan suara Rabu 14 Februari berjalan dengan baik,†demikian Hasyim.
BERITA TERKAIT: