Tiga warga negara asing pun diamankan dengan peran yang berbeda, mulai dari produsen, bandar, dan kurir narkotika, dan penyidik juga mengungkap sebuah home industry pembuatan Vape THC di wilayah Bali.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dua laporan polisi yang berawal dari penangkapan BSM seorang warga negara Amerika Serikat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.
Lewat pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi Vape THC, dan langsung menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Hasil operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi.
Bahkan, petugas mengamankan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.
Kepada penyidik, BSM mengaku telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan yang melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping), sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency.
Sementara itu, tersangka GNH diketahui berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, bila dihitung Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan.
Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit dan bila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.
Kini, lara tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: