Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan hari ini, Selasa (31/5).
"Dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim Jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (31/5).
Sehingga kata Ali, penahanan selanjutnya merupakan kewenangan tim Jaksa. Di mana, Ardian akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK terhitung hari ini hingga Minggu (19/5).
"Untuk masuk tahap persidangan, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Ardian resmi ditahan pada Rabu (2/2).
Ardian bersama dengan dua orang lainnya, yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026 dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1).
Dalam perkaranya, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan pinjaman dana PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Pemda.
Sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta dan Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung progres pengajuannya.
Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya berupa tiga persen uang dari nilai pengajuan pinjaman secara bertahap.
Selain itu, diduga ada persyaratan yang diminta Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud. Yaitu, satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu); dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
Atas permintaan uang itu, Andi Merya memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L.M. Rusdianto Emba.
Dari uang Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar di rumah pribadinya di Jakarta, dan tersangka Laode menerima sebesar Rp 500 juta.
Atas permintaan uang oleh Ardian, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Mendagri ke Menteri Keuangan.
BERITA TERKAIT: