"Iya (ditunda)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL.
Dijelaskan Melki, alasan penundaan RDPU tersebut lantaran pihak PB IDI mengajukan surat permohonan penundaan RDPU bersama Komisi IX DPR RI. Dalam surat permohonannya, PB IDI mengaku masih harus menyelesaikan berkas-berkas Muktamar IDI ke XXXI di Aceh.
Atas dasar itu, Melki menyebut pihaknya akan kembali mengagendakan RDPU bersama PB IDI. Adapun, untuk waktu pelaksanaan RDPU masih harus disesuaikan dan jadwalkan ulang.
"Masih diatur lagi," kata Melki.
RDPU itu diagendakan Komisi IX DPR RI, salah satunya untuk mempertanyakan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: