Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyoal polemik tidak dibayarkannya THR untuk para driver ojol.
"Semua perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada pekerjaan atau karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Melki kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).
"Tidak ada yang pengecualian perusahaan termasuk Gojek," imbuhnya menegaskan.
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan perusahaan dan para driver perlu duduk bersama untuk membahas apa saja THR yang akan diberikan agar tidak mengundang polemik.
"Semestinya memberikan THR bagi para drivernya bentuknya mungkin bisa dibicarakan dengan para driver. Intinya adalah tidak boleh ada satu perusahaan apapun termasuk Gojek yang tidak memberikan THR," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: