Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, menyikapi polemik pengesahan UU Kesehatan, terutama soal izin masuk dokter asing.
Dikatakannya, dokter dari luar negeri wajib menyesuaikan diri. Harus mengerti bahasa Indonesia dan mau melalui proses penyesuaian yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka ditempatkan di tempat yang memang dokter kita nggak ada, misalnya daerah-daerah terluar atau di tempat-tempat yang dokter kita belum ada atau kurang di tempat itu,” kata Melki, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Isu liberalisasi dengan masuknya dokter dari luar negeri dalam UU Kesehatan dipastikan tidak akan terjadi. Pasalnya, seluruh tenaga kesehatan dari luar bertujuan untuk kemandirian bidang kesehatan.
Legislator Partai Golkar itu juga memastikan dokter luar negeri yang praktik di Indonesia akan diseleksi ketat dan wajib memberikan pelatihan atau ilmu kesehatan bagi tenaga kesehatan Indonesia.
“Dia juga akan dibatasi dengan waktu tertentu. Jadi tidak dibikin bebas. Tentu tetap mengutamakan dokter tanah air. Dokter luar negeri harus transfer ilmu pengetahuan dan sebagainya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: