Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL.
"Iya (ditunda)," kata Melki.
Melki mengatakan, alasan penundaan RDPU tersebut lantaran pihak PB IDI mengajukan surat permohonan penundaan RDPU bersama Komisi IX DPR RI. Dalam surat permohonannya, PB IDI mengaku masih harus menyelesaikan berkas-berkas Muktamar IDI ke XXXI di Aceh.
Atas dasar itu, Melki menyatakan pihaknya akan kembali mengagendakan RDPU bersama PB IDI. Adapun, untuk waktu pelaksanaan RDPU masih harus disesuaikan dan jadwalkan ulang.
"Masih diatur lagi," demikian legislator Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dikabarkan bakal mempertanyakan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama IDI siang nanti.
"Nanti kita dengar seperti apa alasannya karena tidak lepas dari tugas IDI kenapa bisa terjadi kondisi saat ini," tegas Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
BERITA TERKAIT: