Komisi III: Jampidsus Sudah Tepat, Korupsi di Atas Rp 100 M Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 23 Maret 2022, 18:29 WIB
Komisi III: Jampidsus Sudah Tepat, Korupsi di Atas Rp 100 M Dihukum Mati
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mengusulkan pelaku tidak pidana korupsi yang melakukan korupsi di atas Rp 100 miliar agar dituntut hukuman mati. Itu tidak lain hanya untuk memberi efek jera.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburrokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

"Kami sangat mendukung tuntutan Jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas Rp 100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburrokhman.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, harus ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara. Dia pun siap mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi.

"Saya mendengar konsep yang kemarin soal Rp 50 juta ke bawah bagaimana orientasinya pengembalian kerugian negara daripada sekedar memenjarakan orang yang melakukannya," tuturnya.

Habiburrokhman sendiri mendapatkan informasi saat kunjungan kerja ke daerah, ada perkara tindak pidana korupsi yang jumlah besar, tetapi sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, perlu ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera sekaligus keuangan negara dapat dikembalikan.

"Jadi tetap saja efek penjaranya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA