
Langkah DPD yang mengurungkan niat melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 mendapat pujian dari pimpinan MPR RI.
DPD RI sebelumnya adalah kelompok yang menginginkan adanya amandemen UUD 1945. Tujuannya untuk menguatkan kewenangan mereka yang selama ini dianggap lemah.
Namun demikian seiring berkembangnya wacana penundaan Pemilu 2024 yang berpotensi menambah masa jabatan presiden, DPD RI menyatakan bahwa pengajuan amandemen ditunda.
“Mereka tidak ingin usulan DPD itu disusupi dengan rencana amandemen untuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden,†tutur Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (16/3).
Politisi PKS ini pun melemparkan pujian atas sikap dari DPD RI yang menurutnya sangat bijaksana.
“Sikap yang bijak,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: