Terlebih, adanya laporan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tidak digaji selama 9 tahun dan mendapatkan kekerasan oleh majikannya.
Masinton menegaskan pemerintah perlu mengawal para TKI secara hukum agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Dalam kasus kekerasan para TKI di Malaysia, para pekerja Indonesia selalu menjadi korban ketidakadilan hukum di negeri jiran tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah belajar dari Filipina yang telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi para pekerja migran yang bekerja di berbagai negara.
Dijelaskan Masinton, Kedubes Pilipina di berbagai negara merespons dan bertindak cepat memberikan perlindungan warga negaranya yang menjadi korban
"Kita perlu mencontoh negara Filipina yang mampu bernegosiasi dengan negara tujuan pekerja migran Filipina dalam hal perlidungan dan hak-hak yang diperoleh warganya ketika akan bekerja di luar negeri,†tegas Masinton, Minggu (20/2).
Merujuk pada UUD Pasal 28A yang berbunyi, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Masinton menegaskan, Negara Republik Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia.
"Tidak ada pengecualian baik yang berada didalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia,†tegas Masinton menutup.
BERITA TERKAIT: