Pasalnya, penegak hukum harus mengikuti prosedur ketat sesuai KUHAP baru.
Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Hal ini menanggapi sorotan publik atas belum ditetapkannya tersangka lain selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Safaruddin menegaskan, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus dikembangkan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan bukti pendukung.
"Kan memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti. Minimal dua alat bukti," ujarnya.
Ia lalu menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan bersamaan jika alat bukti belum mencukupi. Menurutnya, setelah tersangka awal ditetapkan, KPK perlu mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Ia juga menyinggung soal pencekalan pihak-pihak terkait kasus tersebut, yang menurutnya masih dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku.
Safaruddin menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
Karena itu, ia menilai KPK perlu menyesuaikan seluruh langkah penegakan hukumnya dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026.
BERITA TERKAIT: