Legislator PKS ini menjelaskan, di dalam hasil kajian ahli dan AMDAL PUPR memutuskan lokasi penambangan batu andesit berada di Desa Wadas, karena paling dekat dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener.
"Jadi ini awal konflik itu muncul. Padahal lokasi tersebut, di dalam RTRW-nya Kabupaten Purworejo di lokasi tambang Andesit yang berada di desa lain, bukan di Desa Wadas, bahkan sudah ada lima penambangan yang sudah memiliki izin di (lima) desa tersebut," ungkap Nasir.
Itulah mengapa, lanjut Nasir, warga Desa Wadas bergolak. Karena tiba-tiba di dalam AMDAL yang dikeluarkan Kementerian PUPR Desa Wadas menjadi tempat pengambilan bahan material untuk konstruksi fisik Bendungan Bener tersebut.
"Itu sebabnya sejak 2017 itu sudah mulai ada upaya untuk menolak kebijakan pengambilan batu andesit di desa mereka," demikian Nasir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: