Emil menceritakan, sewaktu dirinya diberi amanah oleh Soeharto sebagai Menteri Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara merangkap Wakil Kepala Bappenas (1971–1973), dirinya mendapat pembelajaran tentang pola penindakan dugaan korupsi di lingkaran pemerintahan.
"Tugas pertama Pak Harto kepada saya adalah Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Wakil Ketua Bappenas, (ini) yang 'melatih' saya agar para Irjen Departemen mendeteksi korupsi dan penyalahgunaan wewenang untuk ditindak menteri masing-masing," kata Emil melalui akun Twitternya yang dikutip Rabu (9/2).
Namun, semenjak pasca reformasi hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini, Emil mempertanyakan peran serta menteri di kabinet dalam proses penindakan dugaan korupsi.
"Apakah sistem (seperti) ini masih berlaku?" demikian Emil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: