Terakhir Pekan Ketiga Februari, Pimpinan DPR Diminta Segera Tugaskan Komisi II Uji 24 Calon KPU-Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 07 Februari 2022, 05:12 WIB
Terakhir Pekan Ketiga Februari, Pimpinan DPR Diminta Segera Tugaskan Komisi II Uji 24 Calon KPU-Bawaslu
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Terkait nasib calon anggota KPU dan Bawaslu sampai saat ini belum jelas kapan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI.

Meski internal Komisi II DPR sudah menyiapkan fit and proper test tanggal 14 Februari mendatang, ternyata hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, jika mengacu pada Pasal 120 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur bahwa paling lama dalam 30 hari DPR harus menuntaskan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu terhitung sejak Surat dari Presiden diterima DPR. Yang dimaksud 30 hari, adalah hari kerja.

Luqman menjelaskan, mengacu regulasi itu, artinya sejak DPR menerima Surpres 24 nama calon KPU dan Bawaslu pada 12 Januari lalu, batas akhir DPR menyelesaikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh di sekitar minggu ketiga Februari 2022.

Atas dasar itu, Luqman berharap, seleksi dan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dapat diselesaikan dalam masa sidang kali ini.

"Untuk itu, saya mohon Pimpinan DPR secepatnya dapat melakukan Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Bamus DPR kemudian memberikan penugasan kepada Komisi II untuk melakukan fit and proper test serta pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu," demikian permohonan Politisi PKB ini.

Pria yang juga Ketua PP GP Ansor ini menjelaskan, secara internal, Pimpinan Komisi II DPR sudah menyiapkan jadwal fit and proper test dan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu, yakni 14-16 Februari.

Meski demikian, jika belum ada penugasan resmi dari Pimpinan DPR, tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada para calon penyelenggara Pemilu itu belum bisa dilaksanakan.

"Apabila penugasan dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus DPR belum ada, maka Komisi II tidak bisa bergerak lebih lanjut," pungkas Luqman. rmol news logo article

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA