Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasien Positif Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 21 Januari 2022, 13:08 WIB
Pasien Positif Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri di Rumah
Menkes, Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Aturan baru mengenai isolasi Covid-19 diperbaharui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengingat jumlah kasus positif mulai melonjak lantaran penyebaran varian Omicron.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mengizinkan kepada orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi yang dikutip melalui laman kemkes.go.id, Jumat (21/1).

Siti menerangkan, ketentuan terbaru di dalam SE yang dikeluarkan Kemenkes mensyaratkan pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri harus tidak bergejala atau bergejala ringan, serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Siti menekankan, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA