Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M. Yasid, mengatakan tembakau selama ini menjadi komoditas unggulan sekaligus pilar utama perekonomian masyarakat di daerahnya.
Karena itu, ia menilai rencana penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi menggerus sumber penghidupan petani. Yasid berharap pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang melindungi dan memperkuat kapasitas petani demi menjaga keberlangsungan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat tani.
“Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan,” kata Yasid, Kamis, 9 Juli 2026.
Yasid menegaskan petani tembakau di Bondowoso kompak menolak seluruh rancangan kebijakan yang dinilai dapat menekan komoditas andalan mereka. Ia meminta pemerintah mendengar aspirasi petani dan mengevaluasi rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha tani tembakau.
Saat ini, sekitar 5.000 petani di Bondowoso menggantungkan hidup pada budidaya tembakau dengan luas tanam mencapai 8.424,40 hektare. Musim tanam telah dimulai sejak awal Mei dengan varietas unggulan lokal, yakni tembakau Maesan dan Kasturi.
“Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso,” sebut Yasid.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, menilai rencana aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai merek.
Selvie menegaskan penyeragaman kemasan berpotensi melemahkan fungsi merek sebagai pembeda visual suatu produk. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengaburkan perlindungan hukum terhadap merek. Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Universitas Brawijaya.
“Penyeragaman kemasan sama saja dengan mengurangi daya pembeda, yang juga berarti mengikis fungsi esensial. Hal ini sudah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis,” tandasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: