KPK dan Jaklingko Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Desember 2021, 13:53 WIB
KPK dan Jaklingko Jalin Kerjasama Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Jaklingko, Muhamad Kamaluddin (kanan) saat menandatangani kerjasama di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Jakarta Lingko Indonesia (Jaklingko) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,
HUT RMOL news

Penandatanganan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dengan Direktur Utama (Dirut) PT Jaklingko, Muhamad Kamaluddin di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Kerjasama tersebut terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sistem penanganan pengaduan, pertukaran data dan/atau informasi, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.

Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam sambutannya memaparkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara sinergis dan membutuhkan peran serta masyarakat.

"Pekerjaan menindak itu oleh KPK, tapi untuk mencegah itu tidak hanya urusan KPK melainkan semua orang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk bersama-sama menghilangkan korupsi di Indonesia," ujar Wawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat siang (31/12).

Fokus kerjasama dalam pencegahan korupsi antara lain meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengembangan program pengendalian gratifikasi serta perbaikan pada area pelayanan publik.

Selain itu, dalam lingkup sosialisasi dan kampanye, kedua pihak sepakat untuk melakukan kampanye antikorupsi bersama antara lain dalam bentuk pemasangan materi kampanye antikorupsi berupa Public Service Announcement (PSA) dan pada kartu yang diterbitkan Jaklingko.

Terkait pendidikan dan pelatihan, KPK akan memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapabilitas terkait antikorupsi dan pengaduan masyarakat serta manajemen antisuap bagi pegawai Jaklingko.

KPK dan Jaklingko juga sepakat untuk mendorong penerapan sistem penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK.

Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi antara lain data yang dikelola Jaklingko terkait identitas pemegang kartu, transaksi, dan data perlintasan penumpang.

KPK memandang penting kerjasama ini untuk mendukung upaya edukasi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, sekaligus mendorong pembangunan integritas di organisasi Jaklingko.

Karena kata Wawan, upaya pencegahan korupsi membutuhkan pelibatan peran serta seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor swasta.

Kampanye bersama dengan Jaklingko telah diawali pada Maret 2021 dengan pembagian masker anti-virus korupsi. Kampanye bersama tersebut diusung untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada publik, khususnya terkait nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan kepedulian dengan pesan "anti-virus korupsi".

Karenanya, melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan Jaklingko dapat terus mengembangkan inisiatif-inisiatif antikorupsi secara mandiri di internal organisasi maupun kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana yang dimiliki Jaklingko. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA