Peduli Pekerja Migran, Menko Airlangga Didaulat Jadi Tokoh Inspiratif PMI Award 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Desember 2021, 16:10 WIB
Peduli Pekerja Migran, Menko Airlangga Didaulat Jadi Tokoh Inspiratif PMI Award 2021
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Komitmen Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam mensejahterakan pekerja migran Indonesia (PMI) berbuah manis. Pada Sabtu kemarin (18/12), Menko Airlangga mendapat penghargaan PMI Award sebagai Tokoh Inspiratif pada acara Hari Pekerja Migran Internasional (Migrants Day) 2021 di Jakarta.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan karena kebijakan progresif yang selama ini diperlihatkan Menko Airlangga.


“Menko Airlangga mendengarkan usulan-usulan BP2MI untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terhadap PMI,” ujarnya seperti diberitakan laman ekon.go.id, Selasa (21/12).

Selama masa pandemi, Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Nasional memang menegaskan bahwa PMI menjadi perhatian pihaknya.

Hal ini salah satunya terwujud melalui perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.

“Kesejahteraan PMI menjadi bagian komitmen Pemerintah bersama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga.

Perubahan kebijakan KUR melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yakni Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) dari maksimal Rp 50 juta menjadi maksimal Rp100 juta, Pengaturan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi, Perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan TKI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, Relaksasi kebijakan KUR dengan menghapus tagih KUR yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Semeru, dan Perubahan dan Perpanjangan Relaksasi Kebijakan KUR pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, realisasi KUR dari bulan Januari 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 telah mencapai Rp 271,31 triliun atau 95 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 7,15 juta debitur dengan outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 366 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA