Selama 2021, KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,48 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Desember 2021, 13:56 WIB
Selama 2021, KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 7,48 Miliar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi sebesar Rp 7,48 miliar dari para penyelenggara negara maupun pejabat negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan sambutan di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (9/12).

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," ujar Firli saat memberikan laporan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kabinet.

Firli mengurai bahwa angka Rp 7,48 miliar didapat dari 1.838 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sepanjang tahun ini.

"Dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, (dan ditetapkan sebagai bukan milik negara senilai) Rp 5,6 miliar dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA