Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hambat Investor ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Desember 2021, 04:28 WIB
Aktivis Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Hambat Investor ke Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dianggap bisa menghambat datangnya investasi ke Indonesia. Padahal Indonesia dapat dikatakan butuh investasi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Demikian pendapat Wasekjen Persatuan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12).

"Pertumbuhan ekonomi kita yang telah mencapai 5 persen bahkan ditargetkan mencapai 7 persen hancur karena pandemi. Efek pandemi membuat pertumbuhan ekonomi anjlok ke angka 2 persen," kata Ronald.

Disamping itu, lanjutnya, putusan MK justru menimbulkan kerancuan dalam hukum tata negara. Padahal Undang-undang Cipta Kerja ini merupakan kolaborasi apik antara pemerintah dan DPR.

"Dengan adanya UU Ciptaker realisasi stabilitas ekonomi berjalan. Lucunya bangsa ini menilai rakyat kecil harus didengar, padahal DPR sebelum bikin UU kan sudah mengundang ahlinya," ujarnya.

Menurut Ronald, setiap pihak harus berpikir seperti negarawan dalam menyikapi UU Cipta Kerja. Jangan sampai Indonesia terjebak dalam demokrasi yang bersifat yang kuat yang menang.

"Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum, bagaimana kita bisa mencapai stabilitas ekonomi. Padahal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini brilian karena mencoba merangkum semua menjadi satu Undang-undang, karena sudah tumpang tindih di sana," tegasnya.

Lebih jauh Ronald menilai, UU Cipta Kerja harus tetap berlaku karena iklim investasi Indonesia harus dijaga. Kalau hanya mengikuti keinginan parlemen jalanan maka hanya kompleksitas masalah yang bertambah.

"Kita lebih baik ikuti pemerintah, kita saling gotong royong, membuka wawasan, kita bahu membahu lah. Bagi saya MK lebih baik tolak saja uji materiil dan uji formil itu. Jangan hanya menjaga citra di publik," tegasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA