"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," papar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Lanjut Abdul Qohar, Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sudah berteman lama. Sehingga Lisa Rahmat pun tak segan meminta Zarof untuk mengatur pertemuannya dengan pejabat PN Surabaya agar bisa memilih majelis untuk sidang Tannur.
"Bahwa LR minta tolong kepada ZR, jadi mereka sudah juga berteman lama, terkait dengan perkara RT di mana LR sebagai lawyer. Apa maksud dan tujuannya? Karena LR ini kenal dengan pejabat di PN Surabaya sehingga lewat ZR tadi maksudnya supaya bisa ketemu, bisa minta dipilihkan majelis itu," ujarnya.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga menyebut Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
Kepada penyidik, Lisa Rahmat mengaku duit tersebut merupakan miliknya. Namun pihak Kejagung masih akan mendalami pengakuannya tersebut.
"Untuk uang yang (Rp)5 miliar ya yang disampaikan LR kepada ZR untuk kasasi berdasarkan pengakuan dari LR itu adalah uang dari dia. Namun demikian, tetap kita dalami ya, penyidikan terus berjalan kita ingin tahun jelas dan pasti tentang kasus ini sesuai dengan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu malam 27 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB.
Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Yakni 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
BERITA TERKAIT: