Pernyataan Presiden Jokowi memberi kepastian bahwa tidak ada kekacauan hukum setelah dikeluarkannya putusan MK.
Begitu dikatakan Akademisi Universitas Tarumanegara Ahmad Redi dalam webinar Majelis Nasional KAHMI bertema "Tinjauan Kritis Putusan MK Atas Inskonstitusionalitas Bersyarat UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional", Senin (29/11).
"Presiden Jokowi hari ini menyatakan itu, saya kira sudah tepat," ujar Ahmad Redi.
Kata dia, jika Presiden Jokowi tidak menegaskan hal tersebut, maka akan ada kebingungan mengingat aturan UU sebelumnya tidak berlaku dan dicabut otomatis oleh UU Ciptaker.
"Makanya kita bingung mau pakai UU Cipta Kerja dibekukan 2 tahun, mau pakai UU yang lama atau sektoral itu sudah dicabut oleh UU Cipta Kerja," tandasnya.
Pada putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
BERITA TERKAIT: