Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada Satupun Pasal UU Ciptaker Dibatalkan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 29 November 2021, 13:03 WIB
Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada Satupun Pasal UU Ciptaker Dibatalkan MK
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memastikan setiap pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK," kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/11).

Presiden memastikan, investasi yang sudah berjalan di Indonesia imbas keberadaan UU Ciptaker tetap berjalan. Kepastian tersebut ditegaskan presiden kepada para investor yang sebelumnya mempertanyakan putusan MK.
 
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor, investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," sambungnya.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi terus dijalankan.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA