Jakarta PPKM Level 1, Puan Maharani: Prokes Harus Tetap Nomor Satu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 02 November 2021, 18:36 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Puan Maharani: Prokes Harus Tetap Nomor Satu
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang kini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kondisi yang membaik ini harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes).

“Kita cukup gembira saat ini Ibu Kota Negara sudah berada di level terendah PPKM. Jakarta kini berada pada PPKM Level 1, prokes pun tetap harus nomor 1,” kata Puan di Jakarta, Selasa (2/11).

Mantan Menko PMK itu mengatakan, Prokes harus betul-betul dijaga, mengingat Jakarta sebelumnya menjadi salah satu daerah penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak.

Oleh karena itu, kata Puan, jajaran pemerintah daerah harus konsisten mempertahankan performa penanganan pandemi Covid-19.

“Jangan sampai lengah meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah melandai. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pemberian vaksin bagi warga Jakarta yang belum menerimanya. Ini penting agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid-19,” tuturnya.

Puan pun meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga agar Jakarta aman dari Covid-19.

Menurutnya, kesadaran dari warga Jakarta menjadi salah satu faktor keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

“Keberhasilan Jakarta menurunkan status level PPKM juga berkat kerja keras masyarakat. Dan ini harus tetap dipertahankan,” katanya.

Pihaknya mengatakan meski sejumlah fasilitas umum sudah dibuka, maka harus menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

“Walaupun sekarang mal, tempat makan dan sejumlah sektor lainnya sudah bisa beroperasi penuh, tetap harus selalu waspada terhadap penyebaran virus,” imbuhnya menutup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA