106 Daftar Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan dalam KTP

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Senin, 13 April 2026, 18:00 WIB
106 Daftar Pekerjaan yang Dapat Dicantumkan dalam KTP
Ilustrasi KTP (Sumber: Gemini Generate Image)
rmol news logo Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis pembaruan daftar jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang menetapkan sebanyak 106 jenis pekerjaan yang kini diakui secara administratif.

Daftar terbaru tersebut mencakup spektrum profesi yang sangat luas, mulai dari jabatan tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, hingga profesi tradisional dan kultural seperti paranormal, paraji, dan tabib. Kemendagri juga mengelompokkan jenis pekerjaan ini ke dalam berbagai sektor untuk memudahkan pengklasifikasian data kependudukan.

Pada sektor pertanian, misalnya, terdapat pilihan seperti petani/pekebun, peternak, nelayan/perikanan, hingga turunannya seperti buruh tani/perkebunan dan buruh nelayan/perikanan. Sementara itu, di sektor jasa dan perdagangan, masyarakat dapat memilih profesi seperti wiraswasta, pedagang, sopir, juru masak, hingga chef.

Tak hanya itu, profesi keagamaan juga masuk dalam daftar, di antaranya imam masjid, pendeta, pastor, ustadz/mubaligh, biarawati, biarawan, uskup, pandita, pinandita, bhikkhu, hingga pemuka agama lainnya. Adapun jabatan politik dan pemerintahan turut dicantumkan secara lengkap, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.

Berikut daftar pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan / Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Artis
  90. Atlet
  91. Chef
  92. Manajer
  93. Tenaga Tata Usaha
  94. Operator
  95. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  96. Teknisi
  97. Asisten Ahli
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Biarawan
  101. Pandita
  102. Pinandita
  103. Bhikkhu
  104. Xueshi
  105. Wenshi
  106. Jiaoshengrmol news logo article

EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA