Puan menyampaikan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pemerintah diminta untuk sesuai siklus dan mekanisme APBN 2022. Yaitu sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang berisikan program, kegiatan, keluaran, serta jenis belanja dan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM).
“Rincian APBN tersebut dapat menjadi landasan dalam melakukan fungsi pengawasan DPR RI di bidang anggaran. Yaitu apakah program, kegiatan, dan belanja negara telah dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat,†ucap Puan.
DPR RI, lanjut Puan, telah menyepakati kebijakan fiskal untuk 2022 mendatang dan akan dijalankan secara antisipatis dan responsif dengan tetap fokus pada penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi dan sosial melalui upaya reformasi struktural.
“Pemerintah diharapkan untuk terus mencermati dinamika perekonomian, perkembangan penanganan Covid-19 serta langkah-langkah pemulihan ekonomi dan sosial, agar kebijakan yang dijalankan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,†katanya.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, DPR melalui komisi bidang ekonomi akan terus melakukan pengawasan secara ketat dalam hal pelaksanaan kebijakan APBN tahun 2022.
“Agar berjalan dengan baik, dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiksal ke arah yang lebih sehat, berdaya, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan yang disertai dengan reformasi APBN yang efektif,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: