Penyediaan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Januari 2026, 18:03 WIB
Penyediaan Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Dipercepat
Komisi II DPR RI bersama lintas kementerian membahas solusi komprehensif penanganan pascabencana Sumatera. (Foto: Dok Mardani Ali)
rmol news logo Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas solusi komprehensif penanganan pascabencana Sumatera, mulai dari penyediaan lahan hunian tetap (huntap) hingga penguatan pelayanan birokrasi di daerah terdampak bencana pada Senin, 19 Januari 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut bersama pemerintah dan DPR telah menyepakati rencana yang cukup detail terkait penyediaan hunian tetap bagi korban bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Alhamdulillah sudah ada rencana yang detail menyediakan hunian tetap bagi korban bencana di tiga provinsi. Aceh ada alokasi 81 ribuan hektar, Sumut 24 ribuan hektar dan Sumbar 88 ribuan hektar,” ungkapnya.

Meski demikian, Mardani mengingatkan bahwa proses realisasi hunian tetap masih membutuhkan tahapan panjang, mulai dari penyerahan lahan, penyesuaian tata ruang, hingga persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Masih panjang prosesnya mulai dari penyerahan tanah, perubahan tata ruang dan persetujuan dari semua pihak. Tapi insya Allah semua dapat lancar dan berkah,” katanya optimistis.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terus bekerja menuntaskan penanganan pascabencana dan memastikan negara hadir bagi warga terdampak.

“Makasih semua pihak yang terus menuntaskan amanah menjaga dan memajukan saudara kita di lokasi bencana,” pungkas Mardani. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA