Desakan itu disampaikan HMI Cabang Medan menyusul narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus yang diduga bebas memakai ponsel bahkan laptop di penjara Rutan Tanjung Gusta.
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut itu.
Selama di dalam Rutan Tanjung Gusta, Ilyas Sitorus juga diduga memeras tahanan kasus korupsi dengan dalih memakai telepon seluler.
Farhan selaku Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan menegaskan bahwa penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang nyaman bagi pelaku kejahatan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembiaran yang serius. Jika koruptor masih bebas berkomunikasi, menekan tahanan lain, bahkan membuat petugas takut, maka Karutan harus bertanggung jawab dan dicopot,” kata Farhan dalam keterangan tertulis, Senin 19 Januari 2026.
Ia menambahkan, praktik tersebut memperkuat anggapan publik bahwa hukum di Indonesia masih timpang, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Ketika koruptor diperlakukan istimewa, keadilan sedang dikhianati. Ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” katanya.
Farhan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap Rutan Tanjung Gusta.
"Kami juga menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui pembiaran," tandasnya.
BERITA TERKAIT: