Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Januari 2026, 18:13 WIB
Perlu UU Khusus untuk Menjawab Pemisahan Pemilu
Ilustrasi tinta pemilu.
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai menimbulkan persoalan serius terkait kekosongan kekuasaan di daerah. Kondisi ini perlu segera direspons DPR dan pemerintah agar tidak melanggar prinsip dasar demokrasi.

Pengamat politik Saiful Mujani menjelaskan, MK telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Pemilu nasional dijadwalkan pada 2029, sementara pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD dan kepala daerah akan digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

“Akibatnya, akan ada kekosongan kekuasaan daerah setelah 2029 sebelum dilaksanakan pemilu lokal yang terpisah dengan pemilu nasional,” kata Saiful Mujani, lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah bagaimana mengisi kekosongan kekuasaan tersebut tanpa mengingkari prinsip demokrasi. Ia menegaskan, dalam demokrasi, tidak boleh ada jabatan politik strategis yang diisi tanpa mandat rakyat.

“Kekuasaan harus diberikan oleh yang punya kedaulatan, yakni rakyat,” tegasnya.

Saiful Mujani menilai, tidak ada jalan lain untuk memberikan legitimasi kekuasaan selain melalui pemilihan umum. Karena itu, pengisian jabatan secara penunjukan atau perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Tidak ada jalan yang mungkin kecuali lewat pemilu,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan masa transisi tersebut, ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemilu lokal transisi. Undang-undang ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan daerah selama rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun sebelum pemilu lokal dilaksanakan.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi satu-satunya pilihan yang dapat sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan melaksanakan perintah MK.

“Pilihan ini membuat prinsip demokrasi dan perintah MK dipenuhi,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA