Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tentang Heboh Penghentian Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Di Polres Luwu Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 09:39 WIB
Tentang Heboh Penghentian Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Di Polres Luwu Timur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Beberapa hari ini, berita soal penghentian kasus pemerkosaan 3 anak remaja putri yang diduga dilakukan ayah kandung mereka menjadi viral dan menjadi trending di media sosial. Di Twitter terutama.

Masyarakat yang tak tahu apa apa, tiba tiba dijejali heboh yang datang sangat tiba-tiba.

Maka baiklah kiranya, jika diruntut kronologi peristiwanya.

Seorang wanita mempunyai mantan suami aparatur sipil negara. Dari pernikahan yang kandas itu, mereka dikaruniai 3 anak putri di bawah 10 tahun semua.

Pada Oktober 2019, untuk pertama kali ibu ini mengetahui ada yang tidak beres terjadi pada anak perempuannya yang sulung. Kemudian si anak mengaku, sang ayah melakukan sesuatu ke dalam vagina anak ini. Dua anak perempuannya yang lain, menurut ibu ini, mengaku hal yang sama. Bahkan ada anak yang mengaku, lubang anusnya yang dikerjai.

Lantas pada 9 Oktober 2019, ibu ini melapor resmi ke Polres Luwu Timur di bawah Polda Sulsel.

Saat itu, yang menjabat sebagai Kapolri adalah Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Saat ibu itu melapor ke Polres Luwu Timur, proses selanjutnya adalah melakukan visum terhadap ketiga anak perempuan ibu ini.

Pada Jumat, 18 Oktober, Polres Luwu Timur mengabarkan hasil visum dari Puskesmas.

Menurut seorang penyidik, hasil visum et repertum menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di alat kelamin atau di tubuh anak anak tersebut.

Selanjutnya, pada 15 November 2019, terbit surat visum fisik ketiga anaknya dari tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak tersebut.

Sebagai catatan tambahan, pada periode waktu itu Kapolri yang menjabat sudah berganti.

Kapolri yang menjabat adalah Jenderal Polisi Idham Azis. Ia dilantik pada 1 November 2019.

Pada 14 April 2020, berdasarkan hasil gelar perkara maka Polda Sulsel merekomendasikan Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.

Pada saat itu, Kapolda Sulsel adalah Irjen Polisi Mas Guntur Laupe.

Kapolrinya masih tetap Idham Azis.

Pada 22 September 2020, Komnas Perempuan, mengirim surat ke Mabes Polri agar proses penyelidikan kasus kasus pidana percabulan ini dilanjutkan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel.

Pada periode September 2020, Kapolri yang menjabat masih tetap Jenderal Polisi Idham Azis.

Idham Azis menjabat sebagai Kapolri sampai dengan 26 Januari 2021.

Pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru menggantikan Idham Azis.

Tulisan soal kasus percabulan anak tadi, pertama kali diterbitkan oleh Project Multatuli pada 6 Oktober 2021 dengan judul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” yang ditulis oleh Eko Rusdianto dan disunting Fahri Salam.

Artikel ini adalah bagian dari serial reportase #PercumaLaporPolisi yang didukung oleh Yayasan Kurawal

Apa yang bisa disampaikan di sini?

Pertama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.

Pada 27 Oktober 2021 mendatang, masa jabatan Jenderal Listyo sebagai Kapolri memasuki bulan yang ke-9.

Selama 9 bulan ini, apakah ada atau apakah pernah lembaga tertentu, aktivis LSM atau pemerhati sosial menyurati Kapolri Listyo mengenai kasus ini?

Semua yang dibeberkan dan dibuat jadi berita bombastis adalah surat menyurat atau korespondensi sepanjang tahun 2020 terhadap Kapolri yang lama yaitu Jenderal Idham Azis.

Lalu, kalau memang sudah menyurati Kapolri Idham Azis sepanjang tahun 2020, apakah semua surat menyurat dan korespondensi itu dijawab oleh Kapolri Idham Azis?

Kalau dijawab, apa isi jawaban surat Kapolri Idham Azis?

Kalau semua surat menyurat yang dikirim oleh semua pihak kepada Kapolri Idham Azis mengenai kasus percabulan ini, berarti permasalahan ada pada Kapolri yang mana?

Permasalahannya ada pada Idham Azis, mengapa tidak merespons surat-surat itu?

Sekali lagi, Idham Azis menjabat sebagai Kapolri sampai dengan 26 Januari 2021.

Sekarang, saat Kapolri sudah berganti, mengapa tidak menyurati Kapolri yang baru?

Padahal sudah 9 bulan menjabat.

Ujug-ujug yang diviralkan adalah tulisan bahwa percuma lapor polisi untuk ditrendingkan di medsos.

Jangan giring opini publik bahwa seolah Polri yang saat ini dipimpin Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah polisi=polisi yang tidak menanggapi laporan masyarakat, terutama dalam kasus yang sangat menyedihkan seperti ini.

Menutup tulisan ini, seorang perwira tinggi Polri pernah mengatakan pada saya tentang sulitnya menangani kasus pelecehan seksual di Indonesia.

Hal ini disampaikan ke saya saat saya membantu seorang sahabat dekat (seorang ibu), yang anak perempuannya menderita autis dan bersekolah di sekolah kebutuhan khusus. Dan di sekolah itu, seorang oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap terhadap hampir semua-murid perempuan disitu.

Dari mulai meremas payudara siswi-siswi, sampai mencolok-colok vagina siswi-siswi itu. Termasuk siswi yang sedang haid dipaksa meladeni syahwat liar sang oknum guru.

Saya membantu sahabat saya untuk mencari keadilan. Dari mulai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kapolri, sampai Jaksa Agung, semua saya lobi dan saya hubungi untuk membela anak-anak autis yang jadi korban pelecehan seksual oknum guru itu.

Seorang perwira tinggi Polri mengatakan pada saya waktu itu, “Kasus pelecehan seksual ini memang sangat sulit. Kalau dibilang diperkosa, hukum mengharuskan ada bukti. Bukti apa? Sperma si pelaku. Dan bukti-bukti lain”.

Panjang lebar perwira tinggi itu menjelaskan pada saya waktu itu.

Intinya adalah hukum adalah hukum. The law is the law.

Jika kasus percabulan itu dihentikan dan diminta untuk dibuka kembali, polisi membutuhkan bukti baru atau novum.

Yang perlu digarisbawahi adalah pada 15 November 2019 keluar HASIL VISUM resmi dari Puskemas dan dari Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel mengatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin sang anak.

Dengan adanya hasil visum seperti itu, para petugas kedokteran dan anggota Forensik Biddokkes yang memeriksa dan mengeluarkan visum itu pun bisa diperiksa oleh internal Mabes Polri.

Benar atau tidak bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada alat kelamin anak-anak tersebut?

Ini bukan kasus sepele, kalau benar ada perbuatan melawan hukum berupa dugaan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Sangat disayangkan juga Kapolri yang menjabat saat itu, Jenderal Idham Azis, tidak menanggapi korespondensi atau surat menyurat dari banyak pihak yang menyuarakan kasus ini.

Hingga akhirnya, kasus ini diledakkan di media sosial dengan jalan cerita yang menggantung.

Yang tidak merespons adalah Kapolri di era itu.

Lalu Kapolri di era saat ini belum disurati samasekali, tapi sudah disodori serangan berupa tulisan bombastis sepihak.

Perjuangkanlah kebenaran dan keadilan dengan cara-cara yang baik.

Seperti saat saya ikut membantu dan ikut memperjuangkan kebenaran serta keadilan bagi siswi-siswi berkebutuhan khusus yang dilecehkan secara seksual oleh oknum guru mereka.

Ketika itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada oknum guru itu dengan hukuman pidana kurungan 15 bulan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA