“Alhamdulillah ya Allah,†tutur mantan Wakil Ketua DPR RI itu lewat akun Twitter pribadi, Selasa malam (28/9).
Fahri senang lantaran Novel Baswedan cs masih bisa tetap mengabdikan diri untuk penegakan hukum di negeri ini.
“Selamat ya teman-teman. Akhirnya tetap kerja di lembaga penegakan hukum,†sambungnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kontroversi 56 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) harus segera diakhiri. Apalagi secara hukum, langkah KPK melakukan TWK tidak salah.
Sedangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP 17/ 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNSâ€.
“Selain itu presiden dapat mendekegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU 30/2014,†tegasnya.
Terakhir, Mahfud menekankan bahwa Novel Baswedan cs bukan direkrut sebagai penyidik oleh Polri. Tapi sebagai ASN di Polri.
“Nanti tugasnya diatur lagi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: