Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 Juli 2021, 01:21 WIB
Adhie Massardi: Walikota Bogor Bisa Dipidana dengan Delik Culpa
Walikota Bogor, Bima Arya/Net
rmol news logo Kasus meninggalnya warga saat menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 di Bogor bisa menyeret Walikota Bogor, Bima Arya ke ranah pidana.

Sebab, mayoritas korban jiwa isoman tersebut dikabarkan belum menerima vaksin Covid-19.

"Walikota Bogor bisa dipidana jika berita tersebut benar," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi sembari menautkan pemberitaan salah satu media nasional di akun Twitternya, Kamis (29/7).

Bima Arya, kata Adhie, bisa dijerat dengan culpose delicten atau delik culpa, yakni perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan.

Sebab dari kasus yang terjadi, mantan Jurubicara Presiden Gus Dur ini melihat ada kecenderungan kelalaian oleh sang walikota.

"Karena kelalaiannya (tidak sosialisasikan vaksin) membuat banyak orang meninggal dunia. Ngapain aja ini walikota?" kritiknya.

Di sisi lain, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menyarankan adanya pendampingan hukum kepada rakyat yang menjadi korban Covid-19.

"Harus ada pengacara rakyat korban meninggal dunia untuk melakukan tuntutan atas kelalaian Walikota Bogor terhadap rakyatnya. Ini masuk kategori delik culpa, kelalaian yang menyebabkan orang dirugikan hingga meninggal dunia," tutup Adhie Massardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA