"Uji nyali Firli. Ini saat
paling tepat bagi Ketua KPK unjuk nyali," kata Koordinator Gerakan
Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi di akun Twitternya, Selasa
(29/6).
Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga ternyata
menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Hal ini terkuak usai
ramainya soal pemanggilan BEM UI oleh rektorat UI lantaran mengkritik
pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro
ini menjadi polemik karena melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013
tentang Statuta UI. Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil
rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah
maupun swasta.
Bagi Adhie Massardi, rangkap jabatan Ari Kuncoro
ini juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang yang ujungnya bisa
merembet ke tindakan rasuah dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu yang bisa dipertimbangkan
adalah pengaturan penyalahgunaan wewenang di dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo
UU 20/2001 mengatur dan menegaskan:
“Setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara...."
"Ada
Pasal Tipikor yang cocok untuk nyokok 'musuh mahasiswa' paling sohor.
Menteri BUMN juga bisa kena sebab salah gunakan kuasa untuk perkaya
orang lain," tandasnya.
BERITA TERKAIT: