"Menyikapi berbagai indikasi persoalan serius dalam tata kelola KDKMP, saya mendukung Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih sebagai umbrella regulation,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, Perpres tersebut diperlukan sebagai umbrella regulation untuk menjamin penyelenggaraan program berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah.
“Perpres tersebut menjadi landasan tunggal penyelenggaraan program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Rieke.
Rieke yang juga Legislator PDIP ini menegaskan KDKMP merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Ia mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” tegasnya.
Karena itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mendukung Presiden Prabowo terbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, serta operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional.
Kedua, mengembalikan Kementerian Koperasi sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi, yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Ketiga, menjamin kepastian status hukum SDM, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta memastikan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: