"Silakan saja, itu hak setiap warga negara," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).
Haria justru mengaku sangat menantikan gugatan dari pegawai KPK itu. Kata dia, hanya di pengadilan itu BKN bisa buka-bukaan soal data pegawai yang gagal TWK.
"Justru kami merasa sangat senang karena kami bisa membuka data itu di pengadilan. Karena saya tidak berhak membuka data itu ke publik, karena itu rahasia negara, kedua itu ada unsur privasi individual," terangnya.
Dia juga berharap setelah adanya gugatan di PTUN itu, polemik soal TWK pegawai KPK dapat segera disudahi.
"Kalau itu di-PTUN-kami akan sangat bergembira karena ini akan mengakhiri polemik dan saya bisa menjawab semuanya di depan hakim," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: