Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Petunjuk BKN, Sanksi 31 ASN Nias Barat Akhirnya Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 24 Januari 2025, 07:55 WIB
Sesuai Petunjuk BKN, Sanksi 31 ASN Nias Barat Akhirnya Dihapus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan (enam dari kanan), Saat menerima kunjungan rombongan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu (Lima dari Kanan) dikantor BKN, Rabu, 22 Januari 2025/Ist
rmol news logo Setiap permasalahan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Audiensi ini sendiri merupakan bentuk konsultasi dari pemerintah daerah ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.

“BKN akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” terang Prof Zudan.

Audiensi tersebut imbas dari adanya pelaporan 31 ASN di Nias Barat yang dikenai sanksi oleh Plt Bupati, Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati Nias Barat. 

Sanksi tersebut dinilai cacat prosedural. Bahkan hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia Tidak ada Pertimbangan Teknis Kepala BKN atas penjatuhan Hukuman disiplin tersebut.

Proses administrasinya tidak melalui BKD dan Bagian Hukum. Plt. Bupati pada saat itu telah melampaui kewenangan. Seharusnya kewenangan selaku Pelaksana Tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.

"Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Ok akan saya urus Mas Bupati, Insya Allah, semua akan lebih baik," ucap Prof Zudan.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan semena-mena wakilnya kala 2 bulan memimpin.

Kronologis berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada mendagri dan PJ Gubernur Sumatera Utara,  pada 2 Oktober 2024. 

Laporan tersebut menyampaikan kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang tidak sesuai ketentuan. Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 PNS (Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.

Sementara fakta di lapangan kadis pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp600 juta, sementara kegiatan event nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke 79 Tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran.

Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin. 

"Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku Bupati Definitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya," ungkap Khenoki.

"Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalau pun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkup ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA