Dugaan tersebut dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Effendi Simbolon dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema "Darurat Perlindungan Data Pribadi", Sabtu (29/5).
Padahal, Effendi pun mengatakan, bahwa rancangan UU PDP tersebut yang sampai ini tersendat pembahasannya, masih belum bisa menegaskan sanksi bagi pelaku penyebaran data pribadi seseorang.
"Sebenarnya RUU ini belum menjawab semua yang diharapkan oleh kita. Karena bagaimana bentuk sanksinya dan seterusnya itu tidak juga bisa ditegaskan di sini," ujar Effendi.
Effendi yang aktif di Komisi I DPR RI, menduga memang ada sekelompok orang yang memang tidak pernah ingin RUU PDP selesai dan berlaku sebagai aturan formal.
"Bayangkan, dengan keadaan yang minimal ini pun masih banyak sekali yang menggganggu untuk tidak lahir (UU PDP)," katanya.
Kesimpulan dia, orang yang tidak ingin RUU PDP selesai adalah mereka yang memang pekerjaannya adalah melakukan peretasan dan memperjual belikan data.
"Berarti, kan bisa minimal kita hipotesakan lah, kalau enggak kita simpulkan, berarti kan ada pihak yang berkeinginan selalu meretas ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: