Begitu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dalam diskusi Polemik Trijaya bertema "Darurat Perlindungan Data Pribadi", Sabtu (29/5).
"Kami juga di DPR merasa berdosa, sudah tiga kali masa persidangan dalam prolegnas yang lalu belum tuntas-tuntas RUU PDP ini," ujar Effendi.
Kata dia, belum selesainya RUU PDP adalah soal silang pendapat dari siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kebocoran data digital.
"Masalahnya tarik-menarik, siapa yang bertangung jawab seperti ini, apakah nanti pihak platform yang akan kena, atau kah siapa," terangnya.
Padahal, lanjut Effendi, esensi dibahasnya RUU PDP untuk mempertegas sanksi bagi pelaku bocornya data.
Pasalnya, sanksi yang ada pada undang-undang eksisting saat ini sebatas sanksi dan denda.
"Semua undang-undang yang ada itu, tidak ada undang-undang lex specialis mengenai data pribadi, semua lex generalis. Bahkan undang-undang itu tersirat hanya ada sanksi dan denda, hanya sebatas itu," pungkas Effendi.
BERITA TERKAIT: