Setelah itu mereka diangkat menjadi pegawai honorer. Junimart menyebutkan pengangkatan sebagai honorer itu untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat.
"Agar tidak menjadi bola liar, DPR minta 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dihentikan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),†ucap Junimart, Rabu (19/5).
Menurutnya, dengan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut tidak akan menuai polemik di kalangan masyarakat.
Termasuk, tidak perlu lagi memperdebatkan posisi mereka di KPK.
"Sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya,†katanya.
Dia menambahkan jika tidak lulus assessment TWK, maka 75 pegawai tersebut secara otomatis masuk dalam kategori honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK,†imbuhnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK.
Termasuk dalam SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong,†katanya.
Para pegawai KPK tersebut harus taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: