Firli Bahuri Urai 2 Faktor Yang Memicu Terjadinya Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 28 April 2021, 15:10 WIB
Firli Bahuri Urai 2 Faktor Yang Memicu Terjadinya Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ada dua faktor yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi, yakni faktor internal dan eksternal. Adapun pangkal dari faktor internal ada dalam diri individu.

Faktor internal muncul lantaran masih ada pihak yang merasa pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah adalah bagian dari rezeki.

"Di sanalah cikal bakal terjadinya korupsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat webinar bertajuk ‘Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi’ yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Rabu (28/4).

Singkatnya, Firli mengatakan bahwa faktor internal ini barkaitan erat dengan integritas pribadi seseorang.

Sementara faktor eksternal terjadi karena sistem yang lemah, sehingga menimbulkan peluang bagi seseorang atau kelompok melakukan korupsi. Kasus ini sering juga disebut sebagai corruption because of fail, bad or weak system.

"Korupsi disebabkan karena gagal, lemah, dan buruknya sistem. Karena itu, KPK melalui pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tugas pokok KPK Pasal 6 huruf a UU 19/2019 dikatakan KPK memiliki tugas melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," beber Firli.

Berdasarkan amanat UU tersebut, KPK lantas melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian dan badan usaha agar tidak terjadi korupsi.

"Kita lakukan perbaikam sistem, kita lakukan penguatan sistem, kita perbaiki sistemnya sehingga sistem yang baik tidak bisa dilakukan korupsi dan sistem yang baik menutup peluang dan celah korupsi," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA