Misalnya, beber Mahfud, barang properti yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi. Lalu masalah lainnya, penyerahan aset kepada pemerintah, tapi ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.
"Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak bisa diambil pemerintah," kata Mahfud dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4).
Meski begitu, dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut, problem lainnya yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.
"Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan, ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu," jelasnya.
Sejauh ini, menurut perhitungan dari Kementrian Keuangan yang melihat perkembangan pergerakan saham dan harga properti, jumlah tagihan terhadap obligor BLBI mencapai 110.454.809.645.467 atau Rp 110 triliun lebih.
"Jadi, 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu udah bilang yang bentuk saham sekian properti sekian, rupiah sekian, dan sabagainya, sesudah dihitung segitu," pungkas Mahfud.
BERITA TERKAIT: