Terlebih menurut Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, undang-undang IKN masih berupa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) dan belum final.
"Saya melihatnya ada kepentingan
short term untuk angkat lagi isu ibukota baru ini," ujar Gde Siriana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).
Adapun pemerintah saat ini mengaku siap membangun kantor kepresidenan RI atau istana negara di IKN, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. Bahkan Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa memastikan peletakan batu pertama atau
ground breaking istana negara di IKN baru akan dimulai tahun ini.
Gde Siriana menduga, kembali dibahasnya IKN baru sengaja digulirkan untuk menaikkan harga proprti di kawasan IKN baru. Sejak awal pembahasan hingga penentuan lokasi IKN baru di Kalimantan Timur, harga properti milik pengembang besar langsung laku keras.
"Harga tanah dan properti naik dan cepat terjual. Kemudian isu IKN melemah, pasar ragu ini jadi atau enggak, tentu harga properti bisa turun lagi," urai Gde.
"Jika sekarang akan dilakukan
ground breaking istana negara, tentu properti di sana naik lagi. Bisa dijadikan agunan atau kolateral untuk dapatkan kredit dari bank," sambungnya.
Namun demikian, rencana peletakan batu pertama diyakininya belum menjamin pembangunan IKN baru akan terealisasi. Ia pun mengingatkan era Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta gagal membangun monorail meski sudah
ground breaking.
"Padahal saat itu sudah melibatkan BUMN Adhi Karya. Jadi jika isu IKN baru ini masih jauh dari
feasible dan relevansinya dengan situasi sekarang, ini sangat mungkin ada tujuan lainnya dalam jangka pendek," tandasnya.
BERITA TERKAIT: