Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR RI Sampaikan Kabar Terbaru Soal Nasib IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Februari 2025, 20:49 WIB
Komisi II DPR RI Sampaikan Kabar Terbaru Soal Nasib IKN
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda/Ist
rmol news logo Pimpinan Komisi II DPR RI menyambut baik terkait nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kepercayaan kepada Otorita IKN untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang belum rampung pada 2022-2025 oleh Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya untuk dua sektor utama: pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membahas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efiesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Program kerja OIKN Tahun 2025, Rabu, 12 Februari 2025.

“Hari ini ada kabar baik, saya kira terkait dengan Ibu Kota Nusantara di mana Otorita IKN diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembangunan infrastruktur, menyelesaikan apa yang belum diselesaikan 2022-2025 oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Apa yang belum, yaitu dua hal. Satu, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif,” ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN hingga 2029 mencapai Rp 48,8 triliun. Saat ini, Otorita IKN telah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 6,3 triliun. Namun, dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait, Otorita IKN diminta untuk menyiapkan dokumen tambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun. 

“Artinya kalau kita exercise, insya Allah kalau ini konsisten per tahun, angkanya konsisten seperti ini, apalagi ditambah sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, 2028 trias politika: eksekutif legislatif plus yudikatif sudah bisa berkantor dan mendiami Ibu Kota Nusantara,” ujar Politikus Nasdem ini. 

Sebagai bagian dari Komisi II DPR RI, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pihaknya merasa gembira atas perkembangan tersebut, serta berharap keputusan tersebut bisa menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat, terutama setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025. 

“Bagi Komisi II DPR RI, kami tentu senang, dan sekaligus ini menjawab spekulasi publik, hampir satu minggu terakhir setelah Inpres nomor 1 Tahun 2025,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA