Hal ini disampaikan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu dalam diskusi publik dengan tema “Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025.
Menurutnya, dengan jumlah jemaah haji yang terus bertambah setiap tahun, membutuhkan pengelolaan yang lebih baik dan terstruktur. Dia juga menyoroti penambahan kuota yang terjadi setiap tahun sering kali dianggap mendadak, padahal sudah menjadi pola yang rutin.
"Jangan pernah lagi karena dapat tambahan kuota pura-pura mendadak, pura-pura mepet waktu. Ini harus direncanakan dengan baik,” ujarnya.
Mantan Ketua Pengawas Haji DPR itu menilai bahwa reformasi penyelenggaraan haji perlu dilakukan secara menyeluruh. Salah satu usulan utamanya adalah pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan kementerian yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
Ia pun mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pemerintahan saat ini dengan membentuk Badan Penyelenggara Haji, meskipun menurutnya hal itu masih setengah dari revolusi yang diharapkan.
“Kita usulkan, Badan Penyelenggara Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah," tandas Menteri Koordinasi bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.
BERITA TERKAIT: