Farah Putri Nahlia Dukung Revisi Pasal-pasal Karet Di UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Februari 2021, 23:26 WIB
Farah Putri Nahlia Dukung Revisi Pasal-pasal Karet Di UU ITE
Anggota Komisi I DPR, Farah Putri Nahlia/Net
rmol news logo Dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus mengalir.

Politisi PAN, Farah Putri Nahlia menyatakan persetujuannya atas niat Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi perlu dilakukan karena sejumlah pasal di dalam UU ITE bisa jadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

“Sehingga terkesan pasal karet dan multitafsir yang dapat menjadi alat pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya,” ujar Neng Farah, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (16/2).

Anggota Komisi I DPR RI ini mengingatkan bahwa UU ITE secara substansi hadir untuk melindungi masyarakat dari kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang belum ada payung hukum sebelumnya.

UU ITE lahir bersamaan dengan revolusi industri 4.0. Media sosial semakin marak dengan perdebatan, tapi belum ada hukum yang mengatur.

“Oleh karena itu, lahirnya UU ITE ini sangat diperlukan untuk melindungi segenap warga negara,” urainya.

Hanya saja, banyak pihak yang kemudian menjadi korban sejumlah pasal yang multitafsir dalam UU ITE. Status di medsos bisa dengan mudah dipandang sebagai unsur penghinaan dan bisa dijerat hukum.

Neng Farah menjelaskan bahwa penghinaan dan kritik berbeda tipis. Untuk itu, pasal-pasal yang ada di UU ITE harus tegas.

“Sedang pasal-pasal yang multifungsi harus direvisi,” tegasnya.

Contohnya pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Selain itu, Neng Farah juga mencatat ada pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Poin evaluasinya, UU ITE jangan sampai menjadi alat bagi siapapun, terutama negara, untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat.

“Sebab, hal ini dilindungi oleh UU juga. Sementara interaksi dan pembicaraan di dunia maya mesti ada payung hukumnya, dengan harapan terbentukanya etika berkomunikasi antar warga negara. Sehingga diharapkan tidak ada salah satu yang dirugikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA