Hal ini disampaikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat berbicara pada HUT ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang diselenggarakan oleh JMSI melalui virtual, Senin (8/2).
Menurut Firli, KPK saat ini mengedepankan unsur praduga tak bersalah dan menerapkan prinsip peradilan pidana yaitu persamaan hak di muka umum.
Karena kata Firli, seketika orang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan segera diajukan ke peradilan.
"Jadi kami tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka. Hari ini ditetapkan, tidak pernah ujungnya ke mana,†ujarnya.
“Ada kasus yang berulang tahun sampai hari ini sampai 6 tahun," ungkap Firli tanpa merinci lebih jauh kasus yang dimaksudnya itu.
"Tentu kami tidak ingin mengulang kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Yang pasti KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan menimbulkan kebermanfaatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: