Demi Keadilan Dan Stabilitas Politik, Pilkada 2022 Dan 2023 Harus Tetap Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 Februari 2021, 10:58 WIB
Demi Keadilan Dan Stabilitas Politik, Pilkada 2022 Dan 2023 Harus Tetap Ada
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023 merupakan bentuk dari keadilan. Atas alasan itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden didesak untuk segera memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2022 dan tahun 2023.

Begitu kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid yang menilai Covid-19 bulan alasan mendasar pilkada harus ditunda, mengingat pilkada 2020 lalu juga tidak diundur sekalipun wabah sedang tinggi.

HNW, sapaan akrabnya, juga khawatir jika menjaga stabilitas politik dan gangguan keamanan semakin menumpuk jika pilkada digelar secara serentak dengan pemilu.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Dimana Pileg dan Pilpres digabungkan telah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal.

“Mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/2).

Selain itu, rakyat juga tidak fokus dalam memilih anggota DPR/DPRD. Sebab fokus mereka hanya kepada pilpres. Maka, lanjutnya, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tak bekualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

HNW juga mengkritisi alasan pemerintah yang menyebut bahwa penundaan pilkada 2022 dan 2023 karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Baginya, alasan tersebut justru bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum, karena bila diundurkan maka di ratusan daerah yang mestinya dilakukan pilkada akan dipimpin oleh pelaksana tugas, yang ditunjuk oleh pemerintah yang akan laksanakan tugas dalam rentang waktu yang panjang dengan kewenangan yang terbatas. Padahal pemimpin daerah harus mengurusi pilpres dan pileg juga.

“Berbeda bila pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022/2023 sudah diselenggarakan sesuai jadwalnya, maka beban pilpres/pileg berkurang dan sudah diurusi oleh kepala daerah definitif yang dipilih oleh rakyat,” katanya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA