Bos Rokok HS, Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 April 2026, 20:32 WIB
Bos Rokok HS, Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK
Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: RMOL)
rmol news logo Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Suryo sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 2 April 2026.

"Saudara MS hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 April 2026.

Budi menyebut, Suryo tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Untuk itu, Budi meminta agar Suryo dapat kooperatif pada panggilan berikutnya.

"Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," pungkas Budi.

Selain Suryo, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni Arief Harwanto selaku swasta, dan Johan Sugiharto selaku swasta.

Muhammad Suryo diketahui merupakan bos rokok merek HS di bawah naungan Surya Group Holding Company. Suryo sempat menjadi sorotan karena mengalami kecelakaan saat mengendarai motor gede (moge) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Nama Suryo sudah tidak asing di KPK. Ia sebelumnya juga sempat terseret kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Suryo juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sementara itu, Johan Sugiharto diketahui merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur. Johan dikenal sebagai peternak kuota pita cukai rokok ilegal.

Sebelumnya pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik juga telah memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, yakni Martinus Suparman.

Sedangkan pada Selasa, 31 Maret 2026, tim penyidik juga memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah sebagai saksi. Namun, hanya satu orang yang hadir, yakni Liem Eng Hwie. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Rokhmawan, dan Benny Tan mangkir.

Saksi Liem Eng Hwie yang merupakan pengusaha yang bergerak di industri tembakau dan ekspor rokok asal Kudus, Jawa Tengah, dengan merek dagang terdaftar seperti Conrad dan Millions dicecar soal proses dan mekanisme pengurusan cukai di DJBC.

Sedangkan Rokhmawan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Tengah. Ia diketahui merupakan pemilik PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA